Selasa, 30 April 2024 | 21:10
NEWS

Komentar Krisdayanti soal JHT Cair di Usia 56: Ini Tentang Timing

Komentar Krisdayanti soal JHT Cair di Usia 56: Ini Tentang <i>Timing</i>
Krisdayanti (Dok Fimela.com)

ASKARA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti memberikan penilaian terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut wanita yang biasa disapa KD itu, permenaker tersebut tidak menyimpang. Namun, waktu penerbitan aturan yang kurang tepat karena saat ini masih pandemi Covid-19.

"Skema JHT dicairkan di usia 56 tahun menurut saya tidak menyimpang dari tujuan awal program JHT itu sendiri dan saya baca Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini matang konsepnya. Namun, menurut saya ini tentang timing," ujar KD melalui keterangan tertulis, Selasa (15/2).

KD berpandangan, tidak ada yang salah tentang JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Menurutnya, aturan baru itu sesuai dengan tujuan awal JHT, yaitu menyiapkan dana pensiun.

Namun, kata dia, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga kondisi perekonomian masih dalam keadaan tidak stabil.

Menurut KD, tak ada urgensi perubahan kebijakan JHT dilakukan pada saat ini. KD menyarankan agar pemerintahan Presiden Joko Widodo menunda kebijakan tersebut.

"Saya sedikit menyayangkan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan masih tidak stabil," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ida Fauziyah menjelaskan alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Ida menyebut, hal itu sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. 

Menurutnya, jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

"Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk jangka panjang, karena jangka pendek sudah ada. Untuk pekerja mengalami situasi, seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK, atau pindah ke luar negeri, semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/2).

"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan JHT tak akan tercapai," sambungnya. 

Komentar